kontes akhir tahun

Pengesahan RUU Pornografi : Awal Kehancuran NKRI ???

Ditulis Pada : October 31st, 2008 , 9:42 pm | Kategori Berita Hangat | Author: Nias zalukhu

Akhirnya RUU (Rancangan Undang-undang) Tentang Pornografi di sahkan oleh anggota DPR yang terhormat Kamis 30 Oktober 2008 kemarin. Entah kenapa perasaan miris kok muncul dalam diri saya menyikapi hal ini. Apakah memang para anggota DPR yang terhormat di gedung DPR MPR sana benar-benar sudah memikirkan akibat dari pengesahan ini? Okelah mungkin aspirasi sebagian penduduk tertampung namun apakah benar-benar aspirasi itu merupakan aspirasi murni menyelamatkan moral bangsa atau cuma sekedar kendaraan politik oknum-oknum yang memanfaatkan agama untuk kekuasaan ? Ketidak tegasan dan kerancuan bunyi pasal-pasal dalam Undang-undang Pornografi itu dapat mengancam keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang notabene terdiri dari berbagai suku, agama, budaya dan gaya hidup lainnya.

Coba simak pasal 4 yang cukup krusial:

Pasal 4

(1) Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang memuat:

e. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

f. kekerasan seksual;

g. masturbasi atau onani;

h. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; atau

i. alat kelamin.

(2) Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.

Bagaimana dengan budaya Bali dan Sulawesi Utara yang memiliki budaya yang bertentangan dengan Undang-undang itu. Okelah dalam pasal 14 mengatakan:

Pasal 14

Pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan materi seksualitas dapat dilakukan untuk kepentingan dan memiliki nilai:

a. seni dan budaya;

b. adat istiadat; dan

c. ritual tradisional.

Namun apakah ada aturan tertulis mengenai seni budaya dan adat istiadat tersebut ? Bisa-bisa hal ini dijadikan alasan oleh mereka Oknum-oknum yang mengatasnamakan agama untuk mengintimidasi masyarakat yang melakukan akfititas budaya tersebut. Seperti yang baru-baru ini terjadi anggota FPI menyerbu aliran agama tertentu dengan mengatakan menghina sholat umat Islam. Padahal Sholat yang dilakukan oleh aliran Agama tersebut bukanlah sholat yang dilakukan oleh umat Islam. Namun apa daya, kurangnya kekuatan hukum yang melindungi mereka membuat mereka tak berdaya. Hal ini bisa saja terjadi ke depan ketika adat budaya asli Bali dilaksanakan pada acara-acara tertentu dimana para gadis bertelanjang dada namun karena belum ada peraturan yang baku tentang adat itu, (budaya asli Bali hanya memperbolehkan para wanita yang bersuami yang boleh menutup bagian atas tubuhnya… jika ga percaya tanya aja deh ama budayawan Bali.. wkwkwk) para oknum-oknum pemecah bangsa bisa menjadikan hal itu sebagai alasan untuk menyerang kaum-kaum tertentu.

Saya justru lebih miris lagi membaca komentar Ibu Menteri Pemberdayaan Wanita, Meutia Hatta yang mengatakan bahwa RUU Pornografi sangat penting salah satunya untuk membatasi peredaran VCD Porno yang diakuinya telah merajalela namun polisi tidak bisa bertindak tegas karena tidak ada aturan hukum yang jelas. Aduh bu.. ga usah nunggu UU Pornografi untuk menindak itu, pakai aja Undang-undnag Hak cipta, emangnya VCD Porno ada yang Legal ya? Mikir dong bu…

Kayaknya ke depan bakalan banyak nih pejabat-pejabat yang meminta HAK untuk melegalkan Pornografi, seperti yang tertulis:

Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan.

Mmm undang-undang yang mana yah? Kayaknya aku juga mau ngurus ah kewenangan itu hahahahaha….

Yang pasti kebebasan individu secara pribadi masalah seks dibatasi oleh Undang-undang ini. Sebut saja mereka para Kaum Gay, Lesbian serta para penari tari-tarian tradisional tertentu, bisa saja menjadi bulan-bulanan para mereka yang mengatasnamakan “PENEGAK MORAL” padahal masalah seks kan urusan kita pribadi. Selain itu UU ini juga mengancam pendidikan SEKS bagi para remaja.

Kita tunggu deh apakah RUU ini memang benar-benar bisa mengatasi permasalahan bangsa saat ini, atau jangan-jangan hanya akan memicu beberapa daerah menuntut memisahkan diri dari Negara Kesatuan Republik Indonesia . Soalnya di Nias sendiri terdapat peninggalan-peninggalan budaya serta kerajinan tangan berupa patung yang menggambarkan manusia telanjang. Apakah itu juga di larang? Wong itu adalah budaya kami.

Share and Enjoy: These icons link to social bookmarking sites where readers can share and discover new web pages.
  • Digg
  • Technorati
  • Book.mark.hu
  • del.icio.us
  • Netvouz
  • DZone
  • ThisNext
  • blogmarks
  • Fark
  • YahooMyWeb
  • Netscape

Random Posts

Anda bisa mempublikasikan ulang artikel ini, dengan syarat menyebutkan sumber, judul asli dan link ke artikel ini.

stumble it

55 orang yang ngoceh. Komentarin Dunk...

  1. Brigadista
    Oct 31, 2008 at 21:50:57
    #1

    waah gimana ya,…jujur saya masih agak bingung secara pribadi, tapi saya sependapat kalau peraturan tidak memecahkan suatu masalah, karena peraturan hanya sebuah petunjuk jalan, semua kan harus kembali ke pribadi masing masing, bener nggak? pribadi polisi gimana dia jadi polisi, pribadi hakin gimana jadi layaknya seorang hakim, dan pribadi kita sebagai anggota masyarakat,..

    aldohas Reply:

    Namanya usaha bro…
    Emangnya mau terus menerus begini, moral negara ini udah terpuruk bro.

    Klo ente ada usaha lain ya dilakukan juga,
    Tapi jangan orang lain yg juga berusaha memperbaiki moral lewat caranya ente larang-larang

    emang sejak kapan ada kasusnya kebudayaan dibredel gara-gara pornography? Kagak pernah.
    Orang-orang tentu bisa bedain donk mana yang pronography ama yang budaya.

    Ya, kita liat saja nanti…
    Apakah akan hancur nih “NKRI”

  2. ipung
    Oct 31, 2008 at 22:00:32
    #2

    Hehehe.. argumen bang Zalukhu memang masuk akal mas.

    Budaya vs Moral/Agama, terkadang memang ga bisa menyatu. Tapi kalo budaya bangsa uda sampe dilarang tapi moral bangsa tetap saja tidak kunjung “pulih”, ya.. Bener kata mas Zalukhu, berarti NKRI akan hancur nantinya, karena NKRI sudah kehilangan moral dan kebudayaannya sekaligus :(

  3. mymoen
    Oct 31, 2008 at 22:06:00
    #3

    Klu soal peraturan, indonesia emang jagonya tuh. Tapi, giliran implementasi, NOL besar.. Capee deh…

  4. audy
    Oct 31, 2008 at 22:22:26
    #4

    duuh ribet d uu antipornografi…

  5. sudarma
    Oct 31, 2008 at 22:43:06
    #5

    Saya dari Bali mas, tidak ada tuh tari yang bertelanjang dada,he3… Semua pakai pakaian tari. Kalau yang pria banyak yang telanjang dada. Tapi apakah itu termasuk pornograpi?? gak deh. Hanya coment gak penting, jangan di ambil serius ya kang. :)

    —-
    Zalukhu : Hayo di atas saya tuliskan upacara adat bukan tari2an hehehe… kayaknya perlu dipelajari lg deh budayanya mas.. budaya asli Bali mengharuskan para gadis yang belum kawin tidak menutup bagian atas badannya bukan? Budaya Bali yang asli itu hanya memperbolehkan para wanita yang bersuami saja yang boleh menutup bagian dadany. :)

    arifr Reply:

    Mas Zalukhu, Saya kira judulnya terlalu berlebihan, nanti traffiknya over load lho..he..he. Kalau gitu kita lestarikan budaya Bali di seluruh Indonesia yuk, untuk melestarikan budaya bangsa…

  6. irma14
    Oct 31, 2008 at 22:50:41
    #6

    YAA… GITU DEH… PARA PENYEMBAH KURSI DI NEGRI KITA INI. YANG DIURUS CUMAN SAMPAI URUSAN SELANGKANGAN AJA, BELUM MENYENTUH PERSOALAN PERUT RAKYAT… BUSYEEET…

  7. Aji Monoarfa
    Oct 31, 2008 at 23:05:48
    #7

    Semoga dengan diajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusional bisa ditunda dulu bahka dibatalkan.

  8. nich
    Nov 1, 2008 at 00:18:16
    #8

    setuju banget dengan pernyataan terkait VCD porno,
    para aparat apa emang gak jeli gitu yah? daripada bengong gak ada alasan buat nuntut dari sisi “porno” kenapa gak nuntut dari sisi “hak cipta”
    *salut deh*

  9. Ecko
    Nov 1, 2008 at 00:34:05
    #9

    Bangsa Indonesia memang suka sekali melupakan sejarah. Dulu pada saat mendirikan negara ini sepakat bersendikan Pancasila, namun dalam perjalannya koq malah ada dominasi dari pihak-pihak tertentu. Ini negara Pancasila, Bung!

    fanari Reply:

    Lho emang apa hubungannya Pancasila sama RUU APP?
    Lagian setau saya negara ini nggak berdasarkan pancasila kok,tp brdasarkan Ketuhanan yme (pembukaan uud ‘45)

    —–
    Zalukhu : wkwkwkw Dasar Negara Kesatuan Indonesia itu Pancasila bos… hehehehe yuk buka buku PMP eh PPKN lagi hihihihi

    fanari Reply:

    Oke deh bang, kayaknya saya yg salah ne, wkwkwkwk :lol:

  10. my own blog
    Nov 1, 2008 at 02:14:33
    #10

    sabar bang, jangan marah-marah gitu dong…

  11. Ary
    Nov 1, 2008 at 03:51:20
    #11

    Seharusnya antara negara dan moral terutama agama harus sejalan. Agama jangan dijadikan komoditas politik murahan.
    Benar mas, sebenarnya yang harus dibenahi ialah para aparat dan penegak hukum di negara ini.

  12. nugraha
    Nov 1, 2008 at 04:04:02
    #12

    “kecuali yang diberi kewenangan oleh perundang-undangan”. Hhmmmm bener juga, kok bunyi aturan ini “seakan-akan” memberikan jalan lain ya? Di satu sisi melarang, di sisi lain “seolah-olah” memperbolehkan? Aneh :) (Maaf banyak tanda kutipnya he..he..)

  13. artikel kesehatan
    Nov 1, 2008 at 04:06:40
    #13

    Kalau boleh usul,sebaiknya dipelajari dulu sampai matang, khususnya kebudayaan di setiap daerah.Yang kedua, saya pernah lihat di TV, sebuah warnet digerebeg dan ditutup oleh polisi,org yg merental kepergok sdg membuka situs po***,lalu ditangkep. Pemilik warnet juga. Hah ? Tadinya saya ingin membuka warnet, tapi kok ya jadi takut stlh lihat kejadian di atas !!

  14. mantan kyai
    Nov 1, 2008 at 04:47:19
    #14

    memiliki keresahan yang sama …

  15. tediscript
    Nov 1, 2008 at 06:50:30
    #15

    qta liat aja deeee.. gimana kelanjutannya..

  16. tetetzet
    Nov 1, 2008 at 07:49:45
    #16

    Yang porno2 emang asyik untuk dibahas.. tapi bukankah lebih baek lagi kalo pemerintah mikiran hal-hal yang lebih penting, seperti kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan rakyatnya.. :?: ;)

  17. penyu
    Nov 1, 2008 at 08:36:35
    #17

    Ah satu lagi UU mubazir dan ga jelas, liat aja gimana implementasi UU ITE yang katanya bisa mengurangi peredaran content porno di dunia maya hehehe, ternyata… makin banyak tu situs2 cerita2 seru wekekkeke

    just my Rp.100

  18. indo-trans
    Nov 1, 2008 at 10:37:39
    #18

    sebenernya saya setuju dan senang RUU ini di berlakukan, tapi batasannya yang rancu, buat bingung masyarakat…

  19. ugiQ
    Nov 1, 2008 at 10:54:45
    #19

    kita berdoa aja kang… mudah2an semua yg tdk kita inginkan nggak terjadi…amin. :D

  20. irenk
    Nov 1, 2008 at 10:59:15
    #20

    Pengesahan RUU pornografi hannya akan menambah konflik baru di masyarakat indonesia. NKRI memang benar2 sudah terpecah belah. Takutnya UU ini hanya akan di jadikan tameng penghakiman kaum minoritas. Demokrasi sudah tidak berlaku demokratis lagi kawan….

  21. Dudi
    Nov 1, 2008 at 11:08:04
    #21

    Bagi saya, adanya peraturan yang membatasi pornografi lebih baik daripada tidak ada sama sekali. Tentang efek samping yang mungkin terjadi, mudah-mudahan tidak terjadi. Dan itu menjadi tugas kita untuk mengawasinya sehingga industri pornografilah yang memang benar-benar dibidik oleh UU P ini.

  22. bocahiseng
    Nov 1, 2008 at 11:11:27
    #22

    hmmmm cuma bisa menghembuskan napas aja ?

  23. badoer
    Nov 1, 2008 at 11:22:04
    #23

    Wah yg biasa download2 miyabi, pantesan menolak, xixixi.. Sbenarnya simple aja koq itu cuman buat menjaring mafia toket kyak si JP itu.. Masak bru liatin toketnya doank bilang itu seni.. Hahaha.. Alasan yg aneh..

  24. oky de la rocha
    Nov 1, 2008 at 11:25:01
    #24

    ARGUMENTASI PRO & KONTRA RUU PORNOGRAFI

    -PERTAMA
    *KONTRA :RUUAP akan memberangus kebudayaan. Banyak pihak
    menilai, jika RUUAP disahkan maka masyarakat Papua yang biasa
    memakai koteka, para wanita Jawa yang biasa pakai ‘kemben’, para
    wanita Bali yang biasa berpakaian terbuka, dan lain-lain
    dikhawatirkan akan dilarang.

    *PRO :Untuk menjawab argumen ini tentu kita harus sepakat terlebih
    dulu, kebudayaan seperti apa yang harus dipertahankan dan harus
    dilestarikan. Kebudayaan yang harus dilestarikan tentu haruslah
    kebudayaan yang mencerminkan ketinggian martabat manusia dan selaras
    dengan nilai-nilai yang telah digariskan sang Pencipta. Kebudayaan
    Jahiliah atau rendah serta tidak sesuai dengan martabat dan nilai-
    nilai yang digariskan sang Pencipta jelas tidak perlu dilestarikan.
    Kebudayaan yang mengumbar aurat atau mengeksploitasi perempuan demi
    memuaskan hasrat seksual laki-laki, misalnya, jelas tidak perlu
    dilestarikan hanya karena alasan seni, menjaga tradisi leluhur,
    memelihara kearifan (baca: budaya) lokal, dan lain-lain. Bukankah
    lebih baik, misalnya, orang-orang Papua yang terbiasa memakai koteka
    mulai kita ajari berpakaian yang ‘benar’ dan lebih ‘beradab’, yakni
    dengan pakaian yang menutup aurat.

    -KEDUA
    * KONTRA : RUU AP akan mematikan pariwisata.
    * PRO : Alasan ini perlu dikritisi. Jika alasan penolakannya
    adalah khawatir industri pariwisata akan mati dengan adanya UU APP,
    berarti secara tersirat industri pariwisata kita memang hanya
    menjual kepornoan, bukan industri yang menjual keindahan panorama
    alam, kelezatan makanan, kenyamanan tempat wisata, dan keramahan
    masyarakat. Padahal unsur-unsur inilah yang seharusnya dijual
    sebagai pariwisata, bukannya unsur-unsur yang berbau seks dan
    kepornoan, baik pornografi dan pornoaksi.

    -KETIGA
    *KONTRA : RUU AP, jika diberlakukan, akan membunuh kreativitas para seniman.

    *PRO: Jika kita telaah lebih dalam, ternyata kreativitas yang
    dimaksud oleh kelompok yang menolak lebih diarahkan pada kreativitas
    penciptaan seni semata-mata (itu pun dengan ukuran-ukuran seni yang
    tidak jelas), bukan pada kreativitas penciptaan ilmu dan teknologi
    guna peningkatan kesejahteraan hidup. Kreativitas jelas tidak boleh
    dilarang, namun perlu diarahkan, jangan sampai merusak tatanan
    kehidupan bermasyarakat; sebut saja penciptaan seni yang
    mengeksploitasi seks dan sensualitas. Lagi pula, jika para seniman
    hanya bisa tumbuh kreativitasnya ketika karyanya mengesploitasi seks
    dan sensualitas semata-mata, itu menunjukkan bahwa mereka tidak
    kreatif alias jumud. Sebab, mereka seolah tidak mampu menghasilkan
    karya-karya kreatif, kecuali yang mengeksploitasi kepornoan.

    KEEMPAT
    *KONTRA :UU AP, jika diberlakukan, tidak mendidik masyarakat.
    Sebab, masyarakat nantinya melakukan perbuatan-perbuatan bermoral
    sekadar dilandasi keterpaksaan sebagai akibat diterapkannya hukum,
    bukan karena faktor kesadaran pribadi. Padahal kesadaran pribadi
    inilah, menurut mereka, yang seharusnya dikembangkan.

    *PRO : Alasan seperti ini juga mengada-ada. Sebab, jika logika ini
    dipakai, buat apa kita susah-susah membuat UU Anti Korupsi atau UU
    Anti Narkoba, misalnya. Sudah saja masyarakat dibiarkan memiliki
    kesadarannya sendiri untuk tidak korupsi dan tidak menggunakan
    narkoba. Tentu naif, bukan?! Sebab, justru salah satu fungsi hukum
    atau undang-undang-di samping untuk merekayasa masyarakat-adalah
    juga untuk mendidik masyarakat supaya mereka tahu mana yang benar
    dan mana yang salah; mana yang bermoral dan mana yang tidak; mana
    yang baik dan mana yang buruk; dst. Artinya, adanya hukum atau UU
    justru demi terciptanya kebaikan dan kemaslahatan bagi masyarakat.

    -KELIMA
    *KONTRA : kalau tujuannya adalah melarang industri pornografi
    maka tidak diperlukan produk hukum lagi; diefektifkan saja UU yang
    sudah ada seperti KUHP dan UU Pers.

    *PRO : Alasan ini juga cenderung mengada-ada. Kita tahu bahwa KUHP
    dan UU Pers kita tidak berdaya dalam menjerat pornografi dan
    pornoaksi. Karena itu, adanya UU APP ini justru harus kita pahami
    sebagai pelengkap atau pemerkuat UU yang sudah ada.

    -KEENAM
    *KONTRA: UU AP akan memicu perpecahan (disintegrasi) bangsa. UU
    AP dianggap akan mendorong beberapa daerah untuk melepaskan diri dari negeri ini.

    * PRO : Alasan ini pun mengada-ada. Sebab, pengesahan UU AP justru
    akan semakin mempererat tali persaudaraan, bukan memecah-belah.
    Sebab, semangat dalam UU tersebut adalah demi kebaikan bersama dan
    merupakan sinergi Sila ke-1, ke-2 dan ke-3 dari Pancasila. Walhasil,
    alasan disintegrasi hanyalah ‘gertak sambal’ semata, sebagaimana
    tatkala akan disahkannya UU Sisdiknas dan UU Kerukunan Umat Beragama.

    ___________
    Cuma copy paste neh ;)

    arifudin Reply:

    copy paste? hmmm.. menarik… pornografi… ya.. tema yang selalu menarik perhatian…

    Permana Jayanta Reply:

    Sebelum kopi paste tolong dibaca ya ….

    Ah UU Pornografi … gak ada urusan … mending mikirin nyari duit buat ngenyangin perut :D

    DPR ada-ada aja kerjaannya .. btw, ada yang berhasil mengumpulkan video mesum anggota DPR :)) ? kan banyak banget tuh dulu kasusnya :P

  25. Gelandangan
    Nov 1, 2008 at 11:53:10
    #25

    semua kembali ke person masing2 mas. Peraturan dibuat untuk dilanggar

  26. heri
    Nov 1, 2008 at 12:47:49
    #26

    peraturan bukan dibuat utk dilanggar, tapi utk menindak dan mengurangi pelanggaran.
    emang pada akhirnya semua kembali ke pribadi masing2, tapi kalo semua persoalan diserahkan ke pribadi masing2, ngapain bikin ‘negara’?
    entah apa yg ada dibenak para pembuat aturan itu, semoga untuk kebaikan bangsa kita.

  27. luky
    Nov 1, 2008 at 13:20:02
    #27

    Hidup pilihan!! mau melanggar atau mentaati peraturan.. trserah :-) uu anti korupsi mana ya??
    kl otak udh porno jgnkan lihat yg bugil, lihat paha aj udh terangsang.. lihat saja Tki Indonesia di arab sana!! bnyk kasus yg diperkosa, wlw di negara trtutup2.. tau brp bnyk ga kasus pemerkosaan di negara macam arab?? tanya aj bdn penelitian internasional :-)
    krn jarang liat tubuh org bs jg mengakibatkan sekali liat lgsg nafsu lho!!
    tp trgantung orgnya.

  28. Lutfi
    Nov 1, 2008 at 13:34:29
    #28

    mari kita lihat aja dulu gimana implementasinya kedepan…
    untuk masalah ‘peraturan dibuat untuk dilanggar’ saya kurang sependapat mas :D kita enggak mungkin melanggar peraturan, peraturan ibarat tembok yg kokoh mas, yg ada kita menabrakkan diri ke tembok tersebut, hancurlah kita :D kenapa kok tembok yg kokoh lihat saja peraturan itu sangat kuat apabila dijlankan penegak hukum semisal pak pulisi dll :D
    for better future, sorry OOT :D hehehe

  29. mascayo
    Nov 1, 2008 at 13:37:14
    #29

    saya cari ilmunya dulu saja .
    sementara sekarang saya jaga supaya anak saya bebas dari pornografi … duh pusing liat anak jaman sekarang, pornografi sliwar sliwer dimana-mana … (*ah jadi sok suci gw)

  30. bocah
    Nov 1, 2008 at 13:37:24
    #30

    kembali ke pribadi masing-masing aja mas zal. Mau ada aturan parnograpi, mau ada aturan apa aja. kalo orangnya kebiasaannya dah begitu :D ya mo bgimana lagi :P tetep aja dilanggar aturan itu :D

  31. Edhi
    Nov 1, 2008 at 14:42:59
    #31

    Baik pro maupun kontra, yang pasti tema RUU AP bisa memancing trafik di blog kita. Ga percaya?, coba tanya sama bang Zal….hehhee….

  32. budi
    Nov 1, 2008 at 18:13:43
    #32

    kemaren baru nonton diskusi tentang RUU pornografi. dan kesimpulannya, undang2 itu cuma undang undang biasa. bukan sebagai “al-kitab”. dan undang undang itu sewaktu waktu dapat diubah.

    sekarang kita lihat aja kedepan gmn hasilnya.

  33. hendra
    Nov 1, 2008 at 18:41:06
    #33

    wah beneran om., ntar bali sepi tuh.

  34. nich
    Nov 1, 2008 at 21:00:40
    #34

    @oky de la rocha:
    kaya’nya urusan ‘beradab’ - seperti usaha orde baru mengenalkan ‘baju yang pantas’ buat mereka-mereka rekan sebangsa kita di Papua - gak bisa dipandang HANYA dari satu sudut pandang saja.

    saya jadi teringat akan ‘keangkuhan’ kaum Barat, ketika datang ke Indonesia dulu, dan memaksa nenek moyang kita untuk berlaku ‘beradab’ dengan mengenakan pakaian yang layak (sesuai standard mereka)

    siapa kita ini, yang menentukan yang mana beradab dan yang mana yang tidak?

    kalau mau dibedakan dari nilai ‘mengumbar’ sisi sensualitas, mungkin harus didefinisikan dengan tepat juga yang mana yang dimaksud ‘mengumbar’ .. apalagi ketika urusan orientasi seksual masuk hitungan.

  35. Lutfi Jogja
    Nov 1, 2008 at 21:31:28
    #35

    Urusan s–e–x pasti memunculkan kontroversi, karena banyak orang yang menikmati dari (bisnis) ini, he he he…….

  36. fanari
    Nov 1, 2008 at 23:18:33
    #36

    Selain itu UU ini juga mengancam pendidikan SEKS bagi para remaja

    emang pendidikan SEX itu termasuk pornografi ya? baru tau saya :lol:

    Soalnya di NIAS sendiri terdapat peninggalan2 budaya dan kerajinan tangan berupa patung yang menggambarkan manusia telanjang. Apakah itu juga dilarang? Wong itu adalah budaya kami

    siapa yg ngelarang bang?? emang pasal 14 di atas kurang jelas yah?

    ——
    Zalukhu : kalau kita yang pikirannya “bersih dan jelas” mungkin bisa mengatakan demikian. Namun bagi mereka yang memang berniat bikin kacau mana mereka ngerti patung2 itu budaya atau bukan, kalaupun kita ngotot itu budaya kan saya belum melihat UU yang bisa kita jadikan dasar yang mengatakan patung itu merupakan budaya.. lah kalau mereka jelas2 akan mengatasnamakan UU pornografi ini untuk melakukan “kekerasan”.. hal ini sudah bukan rahasia lagi kayaknya bukan ???

  37. feri
    Nov 2, 2008 at 00:28:55
    #37

    Karena ini sudah disahkan menjadi UU maka kita lihat saja bagaiman penerapannya dilapangan. Apakah terjadi konflik atau tidak. Mungkinkah Indonesia akan bubar seperti yg dialami unisoviet dulu? kita lihat saja nanti. Mudah2an gak. :)

  38. Paman Gober
    Nov 2, 2008 at 07:23:56
    #38

    Hmmm masih liat perkembangannya dulu deh

  39. andra
    Nov 2, 2008 at 11:14:21
    #39

    peraturan buatan manusia memang sudah pasti banyak kesalahannya, karena yang membuatnya juga manusia yang tak lepas dari kesalahan.

    maka dari itu saya pribadi lebih baik kembali ke aturan yang sudah dibuat oleh Yang Maha Kuasa dimana sudah jelas batasan dan larangannya terhadap segala urusan di dunia ini

    mari ingat kembali apa tujuan kita diciptakan di dunia ini
    piss yow :)

  40. Anthony Harman
    Nov 2, 2008 at 18:00:52
    #40

    Saya setuju banget dengan pendapat bang Nias. Saya juga merasa, RUU ini sangat berbau unsur politik dan lebih memihak pada satu golongan dan agama tertentu.

    yoel Reply:

    Ya begitulah bung, dimana mana yang mayoritas akan menang, tidak cuma di indonesia liat aja di thailand, ser bia india dan amerika pun.

  41. ismail
    Nov 3, 2008 at 08:33:03
    #41

    aku baru tahu juga klo bang zalukhu pengamat politik:P

  42. agus
    Nov 3, 2008 at 16:30:32
    #42

    yg penting keliatan kerja dan budget buat uu sdh abis.
    itulah dpr ri.

  43. ipanks
    Nov 4, 2008 at 02:37:25
    #43

    indonesia sedang berada di ujung tanduk tapi percayalah jika nanti sebentar lagi indonesia akan bangkit sebagai negara yang baru yang bisa menjadi pemimpin diantara negara-negara lainnya

  44. indonesianku
    Nov 4, 2008 at 13:42:48
    #44

    kalo menurut aku sih UU dan peraturan itu perlu, tapi UU biasanya diciptakan buat dilanggar hehhehe… yang ngajarin orang orang “gede” loh(maksudnya bukan oom panda yg gede). Dan merupakan ladang baru bagi polisi dan siapa saja yang bisa mencari duit dari pelanggar nya.

  45. Nienz
    Nov 4, 2008 at 16:03:38
    #45

    Ada benarnya juga kalau UU ini bisa memecah belah NKRI. Sejak masih menjadi RUU dan sekarang jadi UU, makin terlihat jelas mana yang ‘pro pornografi’ dan mana yang ‘anti pornografi’. Jadi silahkan anda semua tinggal memilih mau berdiri di barisan yang mana ?

  46. sam
    Nov 4, 2008 at 20:55:54
    #46

    kecenderungan manusia bahwa sesuatu yg dilarang2 malah akan semakin dilanggar..peraturan2 yg dibuat aku pikir bukanlah suatu penyelesaian dari moral bangsa yg terpuruk..dari pada pemerintah pusing2 mikirin soal undang2 pornografi ni yg mana berdamapak disegala aspek kehidupan dan budaya bangsa yg berbhineka tunggal ini (konon katanya seperti itu—mungkin pemerinth sdh benci dgn keragaman kali) Aku pikir knpa sih pemerintah tdk memperbaiaki mutu pendidikan..klo mutu pendidikan ditingkatkan..pendidikan moral diajarkan dari dini, pelajaran budi pekerti diajarkan lagi disekolah so g perlu tuh UU macm2..klo undang2 ini dibuat dan disahkan sedangkan sisi moral tdk diperbaiki..bah g da guna tuh undang2..hanya akan menjadi sebuah cerita lalu..uang negara habis untuk bayar org2 yg konon katanya merumuskan undang2 untuk memperbaiki moral bangsa ni…yaaah…semua pasti udah bs menebak..G DA GUNANYA CIIING..aku yakin pemerintah tdk “bodoh” mereka tau apa yg mereka perbuat termasuk menghembuskan undang2 ni dinegara ni..ada apakah dibalik semua ini..yah kita tunggu aja…

  47. fenny
    Nov 5, 2008 at 12:06:54
    #47

    apa jadinya kalo UU ini berlaku di Bali? Bisa2 adat di Bali luluh lantak dan mandheg cuma gara2 batasan ga penting dari pemerintah. pornografi itu kan tergantung sudut pandang yang liat. kalo memang dasar otaknya ngeres, pake rok minipun dianggep porno.

  48. iam
    Nov 5, 2008 at 15:21:22
    #48

    semoga saja UU ini tidak menjadi barang pecah belah, bang. eh maksudnya pemecah belah..

Post a Comment